Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Fredrich Yunadi Divonis, Bimanesh Sutarjo Hadapi Sidang Tuntutan

Keduanya didakwa bersekongkol merekayasa data rekam medis Setya Novanto agar lolos dari proses penyidikan di KPK.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menyampaikan kesaksian saat persidangan lanjutan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

DUA terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP elektronik yang menyeret Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Jaksa KPK M Takdir mengatakan, terdakwa Fredrich akan lebih dahulu menjalani sidang putusan pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang tuntutan terhadap dokter Bimanesh.

"Hari ini agenda sidang pembacaan putusan. Terdakwa Fredrich diagendakan pukul 10.00 WIB, terdakwa Bimanesh sidang dengan agenda tuntutan pukul 14.00 WIB," ucap Takdir di Pengadilan Tipikor.

Baca: Fredrich Yunadi Sebut Dokter Bimanesh Sutarjo Sudah Dibeli KPK

Keduanya didakwa bersekongkol merekayasa data rekam medis Setya Novanto agar lolos dari proses penyidikan di KPK.

Atas perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan KTP elektronik. Fredrich juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Bimanesh baru akan menjalani sidang tuntutan siang nanti. Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan, optimis kliennya mendapat tuntutan yang lebih ringan dari Fredrich Yunadi.

Baca: Fredrich Yunadi Bawa Nota Pembelaan Pakai Tiga Koper

Menurut Wirawan Adnan, alasan utama kliennya bisa mendapat tuntutan ringan ialah tidak terlibat dalam pembuatan skenario untuk merekayasa kecelakaan lalu lintas guna menghalangi pemeriksaan KPK terhadap Setya Novanto.

"Dokter Bimanesh sama sekali tidak terlibat dalam rekayasa kecelakaan lalu lintas yang menjadi dasar dari dakwaan pasal 21," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved