Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Sebut Dokter Bimanesh Sutarjo Sudah Dibeli KPK

Jumat (22/6/2018), Fredrich menuding Bimanesh sudah ‘dibeli’ oleh KPK, sehingga mengajukan diri sebagai JC.

TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018). 

FREDRICH Yunadi angkat bicara soal pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) yang dilakukan oleh dokter Bimanesh Sutarjo.

Keduanya diketahui sama-sama tersangkut kasus upaya merintangi penyidikan terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat (22/6/2018), Fredrich menuding Bimanesh sudah ‘dibeli’ oleh KPK, sehingga mengajukan diri sebagai JC, dan menuding Fredrich sebagai otak perbuatan merintangi penyidikan terhadap Setnov.

Baca: Fredrich Yunadi Bawa Nota Pembelaan Pakai Tiga Koper

“Dia sekarang sudah dibeli oleh jaksa (KPK) kan? Makanya mengajukan diri sebaga JC, sekarang dia berbalik,” ujar Fredrich di sela pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam persidangan 4 Mei 2018, Bimanesh Sutarjo menyebut Fredrich intensif melakukan penghalangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Tanggal 17 November 2017 lalu saya ditemui penyidik KPK dan dikatakan bahwa pasien buron, saya juga bertemu saksi (Fredrich) dan dia sangat intensif menghalangi kami menemui pasien dengan menunjuk imbauan pasien butuh istirahat yang ditempel,” papar Bimanesh. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved