Rabu, 29 April 2026

Pilkada Serentak 2018

Anies Baswedan Liburkan Pemprov DKI Jakarta Saat Pilkada Serentak 27 Juni 2018

"Kita mengikuti keputusan nasional. Iya dong (libur) kalau semua wilayah libur, kita mengikuti keputusan Presiden," ujar Anies Baswedan.

WARTA KOTA/YOSIA MARGARETTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya dan Wakapolda Purwadi, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti keputusan nasional terkait penetapan libur saat pilkada serentak 2018 berlangsung.

Sebelumnya, libur ditetapkan pada 27 Juni 2018 di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tersebut. Sedangkan keputusan untuk libur nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kita mengikuti keputusan nasional. Iya dong (libur) kalau semua wilayah libur, kita mengikuti keputusan Presiden," ujar Anies Baswedan, Senin (25/6/2018).

Baca: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Bakal Jadi Hari Libur Nasional? Tunggu Dua Hari Lagi Jawabannya

Diliburkannya Pemprov DKI Jakarta karena Anies melihat banyak pegawainya yang juga berasal dari luar daerah.

Baca: Hotman Marah, Kritik Mensos: Total Kelalaian, di AS Pemerintah Kasih Triliunan, Kita Cuma Santunan

Baca: Pemprov DKI Siap Bantu Amankan Gedung MK Terkait Pilkada Serentak

"Karena banyak juga pegawai di DKI, khususnya yang tinggalnya di wilayah di mana di situ ada pilkada, dan tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," kata Anies.

Pilkada Jadi Libur Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung pekan depan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, terkait libur saat Pilkada‎ yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri hanya sebatas memberikan dukungan.

Menurutnya, usulan hari libur Pilkada diketahui sudah sampai di wilayah Sekretaris Negara, sehingga Keppres nantinya bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

"Sudah diusulkan KPU dan telah diproses Setneg, kemungkinan satu atau dua hari akan selesai (Perpres)," ujar Akmal di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Namun, terkait libur Pilkada, Akmal belum dapat memastikan apakah nantinya berlaku secara nasional atau hanya daerah-daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan wacana menjadikan momen pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.

"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, saat ini setidaknya pihaknya memiliki dua opsi yang siap diajukan ke pemerintah perihal wacana peliburan tersebut.

Opsi yang pertama yakni meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved