Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Bawa Nota Pembelaan Pakai Tiga Koper
Saat dibuka, semua koper itu terisi penuh dengan lembaran-lembaran kertas yang terbagi dalam 16 eksemplar.
FREDRICH Yunadi pada Jumat (22/6/2018) hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi, yang sempat tertunda pada 8 Juni 2018 lalu.
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto itu memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenakan pakaian serba hitam, didampingi beberapa stafnya yang membawa dua koper besar dan satu koper kecil.
Salah satu stafnya kemudian membuka koper-koper tersebut, yang ternyata berisi nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan siang ini.
Baca: Hari Ini Fredrich Yunadi Bacakan 1.250 Halaman Pleidoi
“Saya perkirakan jadinya 2 ribu lembar ini,” ujar Fredrich kepada awak media.
Saat dibuka, semua koper itu terisi penuh dengan lembaran-lembaran kertas yang terbagi dalam 16 eksemplar, tak terkecuali dua koper besar yang masing-masing berukuran sekitar 100 x 50 sentimeter.
Staf Fredrich kemudian menata nota pembelaan itu di tengah ruang sidang, di samping Fredrich akan menjalani sidang nanti. Masing-masing eksemplar diperkirakan memiliki tebal hingga 20 sentimeter.
“Saya membagi semua ini menjadi dua jilid,” kata Fredrich.
Tumpukan nota pembelaan itu ditumpuk, sehingga tingginya setara dengan kursi Fredrich akan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Selain tumpukan nota pembelaan tersebut, Fredrich juga menyiapkan sekitar puluhan hingga ratusan keping DVD dan lembaran lainnya.
Baca: MUI Ingin Mubalig yang Berceramah di Televisi Bersertifikasi
“Untuk intinya nanti dengarkan saja dalam persidangan,” ucap Fredrich.
Jaksa penuntut hukum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara kepada Fredrich, karena diduga mengondisikan terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto, agar tidak bisa diperiksa KPK dengan diagnosis penyakit hipertensi, usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Ia juga diduga meminta dokter Bimanesh Sutardjo mengatur skenario perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizal Bomantama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-pleidoi-fredrich-yunadi-2_20180622_113638.jpg)