Tolak Kenaikan Tol JORR Mencapai 57 Persen yang Jadi Bukti Pemerintah Tengah Memeras Rakyat

Selama SPM itu belum bisa dipenuhi, maka kenaikan tarif tol tak bisa dilakukan.

Tribunnews
Fadli Zon tolak kenaikan tarif tol JORR yang mencapai Rp 15.000. 

Pertanyaannya, kata Fadli Zon, apakah kenaikan tarif tol ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut?

"Dengan tarif Rp15.000, dari yang awalnya Rp 9.500, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57%. Lantas, apakah laju inflasi kita sebesar itu?" katanya.

Bukankah, kata Fadli Zon, pemerintah ini selalu membanggakan keberhasilannya dalam menekan laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Inflasi 2016 yaitu 3.06%, dan 2017 3,61%?

“Belum lagi, pertimbangan daya beli masyarakat yang makin lemah sejak dua tahun terakhir," katanya.

Berdasarkan catatan Fadli Zon, pada kuartal I-2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan, menurun menjadi 64,1 persen.

"Artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Lantas, kenapa tarif tol dinaikkan, ketika kemampuan bayar pengguna jalan menurun?" katanya.

Dua indikator ini, kata Fadli Zon, menunjukkan, kenaikan tarif tol lebih ditekankan pada komponen besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

“Kedua, kenaikan tarif tol ini juga sangatlah tak logis. Pendapatan BUJT cukup tinggi," katanya.

Sepanjang 2017, sebagai contoh, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 35,09 triliun.

Meningkat 110,62% dibanding pendapatan di 2016, Rp 16,66 triliun.

Jadi, kata Fadli Zon, peningkatan tarif ini makin menegaskan pemerintah memang hanya mengejar keuntungan dan pendapatan, bukan pelayanan. Malah kebijakan ini memeras rakyat.

“Permasalahan ketiga adalah penyesuaian tarif tol yang tak diiringi penyesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)," katanya.

Jika kita merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, kata Fadli Zon, maka ada delapan indikator SPM.

Yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, masih banyak ditemukan pemenuhan SPM jalan tol tak memadai.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved