Senin, 13 April 2026

Satpol PP Depok Tangkap Lagi Pemasang Spanduk Liar

Mereka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pemasang spansuk liar tak berizin di Kota Depok, Rabu (13/6/2018) dinihari. OTT pemasang spanduk liar itu kali ini dilakukan di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pemasang spansuk liar tak berizin di Kota Depok, Rabu (13/6/2018) dinihari.

OTT pemasang spanduk liar itu kali ini dilakukan di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto. "Saat kami tangkap tangan, yang bersangkutan tidak mau menunjukkan KTPnya untuk didata. Karenanya ratusan spanduk yang dia bawa kami sita," kata Yayan kepada Warta Kota, Rabu (13/6/2018).

Menurut Yayan, yang bersangkutan diminta menyerahkan KTP nya ke Satpol PP Depok jika ingin ratusan spanduk yang dibawa diambil. Nantinya ia akan didata dan KTP disita untuk diajukan ke pengadilan karena tindak pidana ringan pelanggaran Perda Depok.

"Penangkapan pemasang spanduk liar lewat OTT ini sudah yang keempat kalinya kami lakukan sejak kami terapkan mulai April lalu," kata Yayan.

Diharapkan dengan OTT ini para pemasang spanduk liar jera dan mau mengurus perizinannya dahulu sebelum melakukan pemasangan.

"Sebab ada izin yang harus di dapat untuk bisa memasang spanduk promosi di tempat tertentu," katanya.

Sebelumnya Satpol PP Kota Depok juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pemasang spanduk liar di Jalan M Yusuf, Sukmajaya, Depok, Senin (11/6/2018).

Keduanya langsung didata petugas dan semua spanduk yang mereka bawa dengan sepeda motor, disita petugas.

Sebab dipastikan spanduk yang mereka pasang diam-diam pada malam hari itu tidak berizin atau ilegal.

Yayan menuturkan dari dua pelaku yang diamankan dan didata petugas hanya satu saja yang nantinya diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).

"Sebab kasusnya jadi satu, sehingga satu orang yang akan diajukan ke pengadilan," kata Yayan.

Dalam Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum), tambah Yayan pemasang spanduk liar atau ilegal, dianggap telah merusak estetika kota dan mengotorinya. Sehingga dianggap menganggu ketertiban umum.

Mereka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

"Kami harap dengan diajukan ke pengadilan menimbulkan efek jera. Juga berharap mereka atau orang yang menyuruh mereka melakukan pengurusan izin secara resmi sebelum memasang spansuk liar," papar Yayan kepada Warta Kota, Senin (11/6/2018).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved