Penertiban
Dua Warung Semi Permanen Digeruduk Warga dan Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Depok
Karena ada lansia dan anak-anak yang masih tidur di dua warung itu, maka kami beri kesempatan pemiliknya membongkar sendiri bangunan sampai besok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK--- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar paksa dua dari empat warung dan kafe di Jalan Raya Bogor, Jatijajar, Tapos, Depok, Minggu (27/5/2018) dini hari,
Sebelumnya, warung-warung tersebut digeruduk warga sekitar. Pasalnya, mereka terganggu dengan suara bising dari warung-warung tersebut sejak malam hingga subuh saat Ramadan ini.
warung-warung itu juga diduga menjual minuman keras (miras) kepada pelanggannya.
"jadi yang kami bongkar paksa Minggu dini hari tadi ada dua warung berupa lapo tuak," Kepala SAtpol PP Kota Depok, Yayan ARdianto kepada Warta Kota, Minggu (27/5/2018).
"Sementara dua warung atau dua lapak lagi, pemiliknya berjanji akan dibongkar sendiri Kami beri kesempatan sampai Senin besok. Jika tidak akan dibongkar paksa," katanya lagi.
Baca: Penertiban PKL di Grand Depok City, Satpol PP Minta Lapak dan Tenda Tak Tutup Badan Jalan
Yayan mengatakan, memberi kesempatan terhadap dua warung lain untuk membongkar sendiri bangunannya karena ada warga lanjut usia (lansia) dan balita sedang tidur di sana.
"Karena ada lansia dan anak-anak yang masih tidur di dua warung itu, maka kami beri kesempatan pemiliknya membongkar sendiri bangunan sampai besok," kata Yayan.
Sebelum digeruduk warga, kata Yayan, pihaknya sudah berencana membongkar paksa puluhan bangunan liar di sisi timur di sepanjang Jalan Raya Bogor, Tapos, dua minggu setelah Lebaran. Termasuk empat warung dan kafe yang digeruduk warga tersebut.
"Sebab bangunan berdiri di lahan hijau dan di bantaran kali. Sesuai aturan, di lahan hijau tidak boleh ada bangunan sama sekali, apalagi untuk tempat usaha," kata Yayan.
Menurut Yayan, petugas sudah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan liar hingga tiga kali, tapi diabaikan.
Yayan menjelaskan, ratusan orang dari warga RW 10, Kelurahan Sukamaju menggeruduk sejumlah warung dan kafe di sisi timur di Jalan Raya Bogor, Jatijajar, Depok, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 23.50.
Mereka geram karena warung lapo tuak dan kafe kerap menyajikan musik hidup dan minuman keras itu selama Ramadan dari malam hingga pagi hari.
Baca: Sebanyak 63 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam Dibongkar Paksa Petugas
Pemilik dan pengelola warung atau kafe sempat menolak menutup tempat usaha saat digeruduk warga.
Warga yang marah pun nyaris mengobrak-abrik dan merobohkan bangunan semi permanen warung dan kafe tersebut.
Tak lama kemudian, sejumlah petugas kepolisian dari Polresta Depok dan Polsek Cimanggis mencegah aksi main hakim sendiri warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bongkar_20180527_112053.jpg)