Kamis, 9 April 2026

Aksi Terorisme

Ketika Pengacara Perempuan Berbicara Soal Perempuan dalam Terorisme

Meskipun faktanya perempuan adalah pelaku, hakikinya mereka tetap korban. Korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan.

Penulis: Ign Agung Nugroho |
Warta Kota/Ign Agung Nugroho
Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) menggelar diskusi bertajuk 'Perempuan Dalam Terorisme' di Comedy Cafe, Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) petang. 

WARTA KOTA, TANAH ABANG--- Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengecam keras aksi terorisme  yang menjadikan perempuan sebagai pelaku dan melibatkan anak- anak.

Hal itu ditegaskan Nur Setia Alam, Ketua Umum IFLC, dalam diskusi bertajuk 'Perempuan Dalam Terorisme' di Comedy Cafe, Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) petang.

Modus baru, menurut Nur Setia, karena sebelumnya aksi-aksi teror berwajah maskulin dan menggunakan pendekatan patriarkal.

Belakangan ini, aksi-aksi terorisme memanfaatkan perempuan sebagai pelaku dengan pendekatan feminin.

"Meskipun faktanya perempuan adalah pelaku, hakikinya mereka tetap korban. Korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan, lalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki rencana keji dan sistematik untuk tujuan terorisme," katanya.

Kasus-kasus terorisme belakangan ini, kata Nur Setia, menempatkan perempuan bukan lagi sebagai 'pemain pembantu' yang menyiapkan logistik dan perlengkapan perang.

Akan tetapi, perempuan sudah 'naik kelas' menjadi eksekutor dan pasukan perang.

"Bahkan beberapa perempuan menjadi aktor kunci pemenangan aksi terorisme," katanya.

Acara tersebut digelar terkait jelang tiga tahun kiprah IFLC sebagai mitra Komnas Perempuan dalam membela hak–hak Perempuan dan Anak secara probono.

Dalam diskusi itu turut hadir sebagai narasumber yakni Kombes Pol Dra Sri Suari Wahyudi Msi (Divisi Humas Polri), Yuniyanti Chuzaifah (Wakil Ketua Komnas Perempuan), KH Yusuf Supendi (Pakar Agama Islam), Saor Siagian (Advokat dan Pakar Hukum), dan Sadarestuwati (Anggota DPR RI FPDI Perjuangan).

Terkait hal itu IFLC menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IFLC Mengecam keras segala tindakan terorisme di wilayah NKRI.

2. IFLC Menyampaikan dukacita yang mendalam terhadap keluarga yang menjadi korban dan mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapa kekuatan serta penghibuan dari Tuhan Yang Maha Esa. Korban yang masih dalam perawatan memperoleh kesembuhan.

p3. IFLC mendukung Pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas sampai ke akar–akarnya jaringan teror secara komprehensif dan cepat, sehingga gerakan radikalisme dan teorisme dapat dicegah dan dituntaskan.

4. IFLC mendorong untuk segera mengsahkan RUU Tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved