Kamis, 7 Mei 2026

Sosial Media

Polwan Tidak Boleh Sembarangan Posting di Medsos, Aturannya Banyak

4.Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
instagram
Bripda Ismi Aisyah 

"Tim ini baru dibentuk sekitar satu tahun lalu di internal polwan untuk memantau pergerakan polwan di dunia maya," katanya.

Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.

Baca: Andritany Sudah Jalani Latihan Perdana Bersama Persija Pasca Cedera

Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:

1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Naning mengatakan, ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK). Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Begini Aturannya...",

Penulis : Sherly Puspita

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved