Ramadan 2018
Satpol PP Bekasi akui sulit tutup tempat hiburan malam
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam di wilayahnya.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Hudaya mengaku kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya pasca putusan Mahkamah Agung.
"Aturan Perdanya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum," katanya di Cikarang, Senin (21/5/2018).
Ia mengatakan putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata, tentu pelaksanaannya berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.
Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya.
Baca: Empat Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bekasi Positif Konsumsi Sabu
"Sehingga menyulitkan untuk menutup karena tidak ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggarnya," katanya.
Sebaliknya, Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy meminta Satpol PP segera menjalankan putusan Mahkamah terkait penutupan THM secara permanen di wilayah hukum setempat.
"Soal putusan MA itu kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, sudah ada dan sudah diterima salinannya oleh kami. Saya tidak hapal nomor suratnya yang jelas isinya penutupan permanen THM," katanya.
Dia mengatakan hal itu menyusul penolakan MA terhadap hak uji materil atau judicial review yang diajukan oleh sejumlah pengusaha THM setempat.
Baca: Razia Tempat Hiburan Malam Tiap Weekend Bikin Bangkrut
"Dalam hal ini gugatan proses pengujian peraturan perundang-undangan yakni Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang ditolak Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia dengan putusan MA tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penutupan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
"Sesuai isi putusan, penutupan harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda lagi," katanya. (Antara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160508izin-tempat-hiburan-malam-yang-buka-pada-dua-hari-besar-keagamaan-diancam-dicabut_20160508_091414.jpg)