Teroris Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati, Ini Dakwaan Lengkapnya

Jumat (25/5/2018) pekan depan, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Warta Kota/Hamdi Putra
Terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahmab tiba di PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat pada Jumat pagi (18/5/2018) sekitar pukul 08.15 WIB. 

"Kemudian Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal."

"Bahwa karena isi kajian/ajarannya tersebut, Terdakwa Aman Abdurrahman dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan/menyampaikan al- haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid."

"Akibat kajian/ajaran yang diberikannya tentang syirik akbar/syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprofokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi."

"Para pengikutnya itu antara lain Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal."

"Bahwa pada tahun 2009, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa Aman Abdurrahman dipidana penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah."

"Selama berada dalam tahanan, Terdakwa Aman Abdurrahman tetap dikunjungi oleh beberapa orang yang tetap setia dan sependapat dengan pemahaman terkait akidah/ajaran Terdakwa."

"Mereka antara lain Zainal Anshori alias Abu Fahry, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad dan Joko Sugito alias Abu Adam."

"Pada saat menerima kunjungan dari pengikut ajarannya dan orang-orang yang simpati kepadanya, Terdakwa selalu memberikan ajaran/kajian/pemahaman sebagaimana yang ditulisnya dalam Kitab Seri Materi Tauhid."

"Bahwa pada saat menjalani pidana penjara di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Terdakwa berkenalan dengan terpidana kasus terorisme lainnya yang juga sedang menjalani pidana penjara disana, seperti Iwan Darmawan Muntho alias Rois, Musholah, Arif Budiman dan Kiki Muhamad Ikbal."

"Terdakwa Aman Abdurrahman juga menjalin hubungan yang erat sebagai sesama terpidana kasus terorisme yang mempunyai pemahaman yang sama tentang akidah." (M15)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved