Jumat, 10 April 2026

Tio Pakusadewo Beli Sabu Seharga Rp1,5 Juta

AKTOR gaek Tio Pakusadewo (54) jalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya,

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tio Pakusadewo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4). 

AKTOR gaek Tio Pakusadewo (54) jalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, medio akhir tahun 2017 lalu.

Tio menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Tio Pakusadewo Umbar Senyum

Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Tio yang menggunakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah itu, sangat tenang menghadapi persidangan.

JPU membacakan dakwaannya. Tio yang menerima cetakan dakwaan dari JPU, membacanya di depan majelis hakim dengan tenang.

"Terdakwa (Tio) terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata JPU, Hatmoko didalam persidangan.

"Karena terbukti dalam barang bukti percakapan dengan Vina (Belum ditangkap). Terdakwa memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp. 1,5 juta," tambahnya.

Hatmoko menjelaskan bahwa Vina memiliki empat paket sabu yang ditawarkan kepada Tio, untuk dibelinya seharga yang disiapkan oleh Tio.

"Vina pun menawarkan bahwa ia memiliki empat paket dan dijual kepada terdakwa Rp. 1,5 juta. Setelah melakukan transaksi, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Ampera 1, Jakarta Selatan. Terdapat tiga klip sabu dan bong (alat hisap). Setelah diperiksa, tiga klip kristal tersebut adalah sabu-sabu," jelasnya.

Hatmoko melanjutkan dakwaannya, Tio diganjar dengan dua pasal UU Narkotika karena dinyatakan bersalah atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Oleh karena itu, terdakwa disangkalkan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Hatmoko.

Usai JPU membacakan dakwaannya, Tio pun diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatannya atas semua dakwaan dari JPU.

"Bagaimana terdakwa, apakah ingin mengajukan eksepsi? Silahkan konsultasi kepada penasehat hukum," tutur Hakim kepada Tio.

Kemudian Tio berdiri dari bangku pesakitannya dan berjalan mengarah bangku tim kuasa hukum yang terletak disamping kanannya itu.

Usai melakukan konsultasi, Tio rupanya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas semua dakwaan dari JPU didalam ruang sidang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved