Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Terima Santunan
Dua ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Bekasi Kota mendapat santunan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI---Dua ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Bekasi Kota mendapat santunan.
Ahli waris memperoleh dana sebanyak itu atas klaim kecelakaan kerja yang berdampak pada kematian.
Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Bisa Akses Layanan Online
Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK, Khomsan Hidayat, mengatakan, total santunan jaminan kecelakaan kerja yang dikeluarkan mencapai Rp 791.732.410.
Ahli waris dari Heri Heriyanto, yakni Imas Husnul Khotimah menerima santunan sebesar Rp 336.737.040.
Sedangkan ahli waris Rupoko Trisno bernama Mariana Soetopo mendapatkan santunan Rp 454.995.370.
Santunan itu, kata dia, sudah diberikan kepada yang berhak pada Jumat (20/4/2018).
"Peserta BPJS-TK bernama Heri Heriyanto selaku karyawan PT Saranagriya Lestari Keramik ini meninggal dunia pada 28 November 2017 karena kecelakan lalu lintas sesuai pulang kerja," kata Khomsan, Minggu (22/4/2018).
Baca: Sekitar 300 Peserta Pelatihan di BLKD Jakut Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Sementara peserta BPJS-TK atas nama Rupoko Trisno merupakan karyawan PT Sukanda Djaya yang meninggal dunia pada 13 Februari 2018 karena terpeleset yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit.
"Besaran santunan yang kami serahkan merupakan akumulasi dari klaim JKK, JHT, santunan kematian berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa sekolah," katanya.
Menurut Khomsan, pemberian santunan kecelakaan kerja yang berdampak kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan jaminan sosial yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan BNI untuk Meningkatkan Kepesertaan
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan, apalagi sampai meninggal dunia.
"Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan yang berdampak pada kematian, maka ahli waris wajib mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji almarhum yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan" katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180404-bpjs-ketenagakerjaan_20180404_223723.jpg)