Jumat, 10 April 2026

Kontrak Lahan Bongkaran PT Padi Mas Reality Diputus PT KAI Sejak 2016

Pengelola pedagang Pasar Tasik buka-bukaan terkait pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Padi Mas Reality dan PT KAI.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Lahan kosong ini sebelumnya dipakai oleh pedagang Tasik. 

WARTA KOTA, TANAH ABANG---Pengelola pedagang Pasar Tasik, Heru Nuryaman, buka-bukaan terkait pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Padi Mas Reality sebagai pihak yang menyewa lahan Bongkaran dan PT KAI.

Ia membeberkan surat dari PT KAI Nomor: KA.202/VII/4/KA-2016 terkait pemutusan perjanjian kerja sama tertanggal 4 Agustus 2016.

Baca: Pengelola Pasar Tasik Minta PT Padi Mas Reality Cari Pedagang Lain

Menurut surat tersebut, PT Padi Mas Reality melakukan pelanggaran karena tidak mampu melakukan pembebasan serta pengosongan tanah, pengurusan sertifikat, perizinan, dan pelaksanaan proyek relokasi bangunan serta instalasi milik PT KAI dalam waktu 36 bulan sehak ditandatanganinya perjanjian pokok yang berakhir sejak 17 Oktober 2005.

"Mereka tidak membayar sewa maupun pajak kepada PT KAI. Bahkan kami sendiri yang membayar agar pedagang bisa tetap berjualan di sana. Kalau melihat untung ruginya, justru kami yang merasa dirugikan," kata Heru saat ditemui di kantornya, Senin (16/4/2018).

Baca: Pengelola akan Cabut Laporan, Pedagang Pasar Tasik Bisa Kembali Berjualan

Heru mengatakan, pihaknya masih memiliki jangka waktu selama delapan bulan sejak lahan bongkaran disegel Polda Metro Jaya lantaran PT Padi Mas Reality diduga melakukan wanprestasi.

"Jadi sudahlah. Kami sudah dapat lahan relokasi dibantu oleh Pak Wagub (Sandiaga Uno). Kalau mau dibuka kembali dan dicabut laporannya silakan saja, tapi jangan memecah pedagang kami," katanya.

Sebelumnya, sejak Kamis (12/4/2018), ratusan pedagang Pasar Tasik menempati lahan di Jalan Cideng Timur, Gambir, Jakarta Pusat. Lahan bongkaran pun masih ditutup. Pihak PT KAI beralasan lahan tersebut akan digunakan sebagai lahan perencanaan TOD.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved