Berita Heboh
Pengurus PBNU Anggap Nora Langkah Abu Janda Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
AKHMAD Sahal, salah seorang pengurus Nadhatul Ulama (NU), menyindir aksi Abu Janda yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi
AKHMAD Sahal, salah seorang pengurus Nadhatul Ulama (NU), menyindir aksi Abu Janda yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi lantaran telah mengucapkan kitab suci adalah fiksi.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @sahaL_AS yang diunggah pada Rabu (11/4/2018).
Diketahui, Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.
Baca: Dituntut 16 Tahun Penjara, Hari Ini Setya Novanto Bacakan Pleidoi
Baca: Lokasi SIM Keliling dan Lokasi Gerai Samsat di Jakarta Depok dan Bekasi
Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung 'kitab suci adalah fiksi'.
"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Abu Janda mengatakan dirinya melaporkan Rocky Gerung untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Jadi kita melakukan laporan ini, cuma satu, jangan sampai ini menjadi perpecahan apalagi kita mau NKRI utuh, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di umum, dalam salah satu media," ujarnya.
Baca: Militer Terus Bersiap, Trump Belum Ambil Keputusan Soal Serangan ke Suriah
Abu Janda didampingi Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rock Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilainya melanggar hukum.
Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Rocky Gerung yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/akhmad-sahal-dan-abu-janda_20180413_094521.jpg)