Sindikat Narkotika Malaysia-Indonesia Dipamerkan di Terminal 3 Bandara Soetta
Para pelaku dipamerkan oleh petugas di Terminal 3 Bandara Soetta. Mereka mengenakan kaos tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol.
"Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka KJ, kami juga berhasil mengamankan empat orang tersangka lain," ucapnya.
Mereka di antaranya H (27), B (50) dan R (32), yang merupakan penerima paket sabu. Serta P (21) yang merupakan rekan R.
Erwin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Ia menambahkan upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat.
"Terutama dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri," kata Erwin. (dik)