Minggu, 7 Juni 2026

Modus Jadi Sopir Pribadi, Komplotan Ini Gelapkan Mobil Alphard dan HRV

Aksi Marzuki tidak tanggung-tanggung. Ia melarikan mobil milik majikannya Toyota Alphard B-99-SIS lalu menjualnya seharga Rp60 juta ke penadah.

Tayang:
Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat merilis pengungkapan kasus penggelapan mobil Toyota Alphard di Mapolres Jaksel, Senin (26/3/2018). 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU--Aksi Marzuki alias Tengku Aditya Ichan tidak tanggung-tanggung. Ia melarikan mobil milik majikannya Toyota Alphard B-99-SIS kemudian menjualnya dengan harga Rp60 juta ke seorang penadah.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh Marzuki.

Pada tanggal 10 Januari 2018, pelaku awalnya melamar bekerja sebagai sopir pribadi kepada korban Neng Imas. Selanjutnya bekerja dengan mengemudi mobil Toyota Alphard B-99-SIS.

Pada 13 Jan 2018 sekira pukul 11.00 WIB, korban diantar pelaku ke Mal Citos dengan menggunakan mobil tersebut, untuk makan siang.

"Selanjutnya korban turun di lobby utama dan menyuruh pelaku untuk parkir sambil menunggu korban selesai makan," jelas Kombes Indra saat merilis pengungkapan di Mapolres Jaksel, Senin (26/3).

Setelah selesai makan, korban menghubungi pelaku untuk meminta dijemput di lobby utama, namun ternyata Handphone pelaku sudah tidak aktif dan diketahui pelaku sudah ke luar melalui gerbang parkir dengan membawa mobil korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolres mengatakan, pelaku diketahui sudah merencanakan pencurian ini.

Dalam menjalankan aksinya selalu memakai identitas palsu.

"Pelaku menggunakan beberapa nama, kemudian melamar untuk menjadi sopir pribadi. Dan setelah bekerja 3 sampai 5 hari, pelaku membawa kabur mobil korban," ungkapnya.

Polisi yang masih melakukan penyelidikan kasus itu, kembali mendapatkan laporan lain mengenai penggelapan mobil dengan modus yang sama.

Kali ini korbannya, Andhika (36) yang kehilangan mobil Honda HRV pada 5 Februari dengan lokasi kejadian di Gedung Talavera, Jalan TB simatupang, Cilandak Jaksel.

Petugas kepolisian di bawah pimpinan Kanit Ranmor Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKP Egidio Fernando segera melakukan pelacakan kepada para pelaku.

"Kami cari informasi dari sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku ini. Dari keterangan korban, pelaku kami prediksi masih satu jaringan," kata AKP Egidio.

Pengejaran yang dilakukan membuahkan hasil. Otak pelaku, Marzuki, dibekuk di lokasi persembunyiannya di bilangan Serpong, Tangerang Selatan dalam sebuah drama penangkapan yang mencekam.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved