Pria Membobol Rekening Anggota Bawaslu DKI, Uang Dipakai Belanja Online

Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku pembobolan rekening bank.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor:
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap pelaku pembobolan rekening bank, AZ (20). Ia membobol rekening Sandi Maulana, anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI, sebesar Rp 37 juta. 

WARTA KOTA, SEMANGGI---Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku pembobolan rekening bank.

Pelaku berinisial AZ (20) membobol rekening Sandi Maulana, anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI, sebesar Rp 37 juta.

Baca: Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan WNA untuk Antisipasi Maraknya Pembobolan Dana Nasabah

Kanit III Subdit Cyber Crime Komisaris Khairuddin mengatakan, pelaku di tangkap di Sumatera Selatan, Minggu (18/3/2018). Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya.

"Kami telusuri pelaku selama dua hari. Ternyata berada di daerah Sumatera Selatan. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Khairuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Dalam aksinya tersebut, tersangka menelepon korban dengan menyebutkan identitas dan informasi milik nasabah bank tersebut.

Tujuannya agar korban percaya benar-benar dihubungi oleh karyawan bank itu.

Baca: BRI Diminta segera Migrasi dari Kartu Biasa ke Kartu Cip untuk Cegah Pembobolan

"Setelah korban percaya maka tersangka memberitahukan bahwa korban memenangi hadiah dari bank tersebut. Lalu untuk pengambilan hadiah tersebut tersangka akan mengirimkan kode OTP (one time password) sebanyak enam digit yang akan dikirimkan oleh pihak bank melalui SMS ke nomor telepon korban," kata Khairuddin.

Tersangka memerintahkan korban untuk memeriksa SMS yang berisikan kode OTP.

Setelah korban melihat bahwa adanya SMS yang berisikan kode OTP tersebut, tersangka memerintahkan korban memberitahukan kode tersebut kepada tersangka untuk kode pengambilan hadiah dari bank itu.

Setelah mendapatkan identitas tersebut, pelaku menggunakan OTP untuk berbelanja online.

Seluruh belanja online tersebut dalam bentuk pulsa.

Baca: Pembobolan Rekening BRI Juga Terjadi di Jakarta

"Jadi pelaku hanya beli pulsa saat belanja daring Rp 100.000 berkali-kali, kemudian dijualnya kembali," kata Khairuddin.

Dalam pengakuannya, AZ telah melancarkan aksinya sejak delapan bulan lalu. Ia berhasil membobol rekening milik Sandi sebesar Rp 37 juta.

Saat ditangkap, anggota berhasil mengamankan 17 ponsel, dua router, dan empat modem.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya ia dijerat dengan pasal 378 KUHP pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman dari mencapai 10 tahun.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved