Sebanyak 13 Lahan Milik Pemprov DKI di Jakarta Utara akan Dipasang Pagar
Sebanyak 13 lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dipasangi pagar pada tahun 2018.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK---Sebanyak 13 lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dipasangi pagar pada tahun 2018.
Pemasangan pagar yang akan dilakukan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Utara itu untuk melindungi aset dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca: Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Tidak Punya Lahan Parkir
Kepala Suku Badan Aset Pengelolaan Kota Jakarta Utara, Ratna Diah Kurnia, mengatakan, tindakan pemagaran tersebut memiliki tujuan untuk mengamankan aset lahan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
"Pemasangan pagar tersebut sebagai upaya melindungi aset lahan agar tidak diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga lahan yang dimaksud tidak diokupasi oleh oknum tertentu," kata Ratna, Rabu (21/3/2018).
Baca: Aset DKI Untuk Pemukiman Diinventarisir
Ratna mengatakan, sudah melakukan pengukuran di lapangan.
Hasilnya diperoleh ada 13 lokasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang perlu diamankan.
Pemasangan pagar tersebut baru akan dilakukan beberapa bulan kedepan.
"Tahun lalu kami sudah melakukan pemagaran di empat lokasi. Nah untuk tahun ini rencananya kita akan realisasikan pada bulan Agustus mendatang," katanya.
Baca: Warga DKI Jakarta Butuh Sistem Layanan Kesehatan seperti Ojek Berbasis Aplikasi
Adapun 13 lokasi lahan yang akan dipagari di wilayah Jakarta Utara di antaranya di Jalan Indokarya, Papanggo, Tanjung Priok, Jalan Janur Elok, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, lahan di Perumahan Gading Griya Lestari, Sukapura, dan Cilincing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/plang-aset-dki_20160204_202221.jpg)