Powerbank Meledak di Pesawat Bikin Takut Dirjen Perhubungan Udara
Powerbank milik penumpang maskapai penerbangan di China meledak saat pesawat tengah mengudara, baru-baru ini.
WARTA KOTA, TANGERANG -- Powerbank milik penumpang maskapai penerbangan di China meledak saat pesawat tengah mengudara, baru-baru ini.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan lekas panik karena insiden ini.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso langsung menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
Baca: Ketika Agen FBI Amerika Sampai Datang ke Jakarta Karena Ulah Mahasiswa Surabaya
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus, Senin (12/3/2018).
Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar.
Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.
Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab.
Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik.
Termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.
Di sisi lain, Agus juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebab keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.
Dalam SE Keselamatan ini maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180122-citilink_20180122_141035.jpg)