Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Cikarang
Rantai penadah barang motor curian di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar polisi pada Sabtu (10/3/2018) petang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy B 6035 CXN, satu motor Honda Vario 125 cc B 3435 FPR, satu unit laptop, satu alat print dan 475 lembar STNK palsu.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam membongkar jaringan penadah barang curian. Bila ada pihak yang menjual barang dengan harga murah, sebaiknya melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Baca: Yakin Sudah Registrasi? Cek Sekali Lagi, Jangan Sampai Nomor Ponsel Diblokir
"Penadah motor curian biasanya menjual barang lewat media sosial. Bila mendapati hal itu segera lapor, karena ada indikasi motor curian," imbuh Sukrisno.
Akibat perbuatannya, tersangka AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35) dijerat pasal 481 dan 263 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-bongkar-jaringan-penadah-motor-curian-di-cikarang-utara-3_20180311_123838.jpg)