Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Cikarang
Rantai penadah barang motor curian di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar polisi pada Sabtu (10/3/2018) petang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Rantai penadah barang motor curian di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar polisi pada Sabtu (10/3/2018) petang. Pelaku yang diamankan berinisial AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35).
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Komisaris Puji Hardi mengatakan, polisi juga mengamankan AS (33) pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor curian. Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Barat.
Meski telah mengamankan empat penadah motor curian, polisi masih memburu empat penadah lagi berinisial SL (34), OC (33), KT (41), dan BG (29).
"Jaringan penadah ini cukup dikenal di kalangan pencuri motor," kata Hardi, Minggu (11/3/2018).
Hardi mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik setelah mengamankan RC (29), TH (28), dan DD (26), spesialis pencuri motor sekaligus joki balap liar. Mereka diamankan penyidik dalam operasi cipta kondisi (cipkon), saat menggelar balap liar di wilayah Cikarang Utara pada 27 Januari 2018.
Saat diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen berkendara seperti STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca: Pernah Jadi Korban dan Pelaku Bullying, Damita Argoebie: Aku Tuh Sampai Dilemparin Batu
"Saat didesak, mereka mengaku motor yang digunakan adalah hasil curian," ujarnya.
Kepada polisi, RC mengaku sudah mencuri motor warga di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan sebanyak tujuh kali. Mereka mencuri motor korban menggunakan kunci berbentuk T, yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor.
Motor yang dicuri biasanya yang lemah diawasi oleh pemiliknya, seperti di teras rumah dan halaman parkir minimarket. Seluruh motor curian jenis matik itu dijual ke penadah berinisial KS sebesar Rp 3 juta per unit.
Oleh KS, kendaraan itu dilimpahkan ke AR seharga Rp 3,2 juta. AR kemudian menjual motor 'bodong' itu ke MH sebesar Rp 3,4 juta.
Penadah MH lalu menjual motor korban ke TI seharga Rp 3,9 juta. Oleh TI, sepeda motor itu dibawa ke rekannya AS untuk dibuatkan STNK palsu, dengan ongkos jasa Rp 200 ribu per kendaraan. Setelah STNK palsu dibuat, TI menjual sepeda motor curian ke penadah buron berinisial BG di daerah Cilacap, Jawa Tengah, seharga Rp 4,4 juta.
"Satu penadah bisa mengambil keuntungan Rp 200 ribu per unit motor curian," jelasnya.
Baca: Young Lex: Bully Adalah Penyakit Baru di Sosmed
Menurut Hardi, jaringan penadah motor curian ini cukup terstruktur dalam beraksi. Dalam satu hari, sepeda motor hasil curian sudah berpindah tangan ke lima penadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-bongkar-jaringan-penadah-motor-curian-di-cikarang-utara-3_20180311_123838.jpg)