Netralitas Pejabat Pemkot Bekasi di Pilwalkot Dipertanyakan
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi dipertanyakan. Mereka diduga berpihak pada salah satu Paslon
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi dipertanyakan.
Diduga mereka berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018-2023 di masa kampanye.
Penyebab ada kemiripan kata di foto profil aplikasi media sosial WhatsApp milik sejumlah ASN pemangku jabatan dengan paslon petahana Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, sejumlah pejabat dari eselon IV hingga II banyak yang memakai foto bertuliskan "Satu kan Langkah Bangun dengan HATI Ikhlas. KOTA ku-KOTA kita".
Baca: Dandim Depok Geram Soal Surat Pembunuhan 10 Ustaz
Sementara slogan salah satu pasangan calon dari Rahmat Effendi-Tri Adhianto yang terpampang di sejumlah jalan di Kota Bekasi adalah "Lanjutkan bangun Bekasi dengan HATI".
Ada kemiripan dengan bentuk kata "HATI" di dalam kedua teks tersebut. Bahkan warna yang digunakan di tiap huruf dalam kata itu juga sama, yakni kuning, ungu, hijau dan biru.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Tommy Suswanto, menyatakan tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca: Menteri Panggil Pengelola Usai Driver Ojek Online Makin Brutal
Bahkan hal itu sudah menjadi temuan dan pembahasan di internal instansinya.
"Masih kita kaji dan tinjau. Termasuk mengecek apakah desain tulisan itu sama dengan yang disampaikan tim pasangan calon ke KPU atau tidak," kata Tommy pada Minggu (4/3).
Tommy menyatakan telah meminta kepada Penjabat sementara Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah agar dibuatkan nota kesepahaman (MoU) di kalangan aparatur agar bersikap netral.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: Orang Gila Lepas Dari Panti Bikin Repot Polisi di Tangerang
"Kita minta agar minggu depan sudah dibuatkan MoU. Bagi ASN yang melanggar akan ditindak oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171128-ilustrasi-pilkada_20171128_215648.jpg)