Sabtu, 11 April 2026

Pengacara Korban Berharap Ada Keadilan Jelang Vonis Kasus Kosambi

Prosesi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang tersebut beragendakan pembelaan terdakwa yakni Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadikan.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Sidang lanjutan kasus pemalsuan Akta Autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang digelar pada Selasa (27/2/2018). 

WARTA KOTA, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan Akta Autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang digelar pada Selasa (27/2/2018) kemarin.

Prosesi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang tersebut beragendakan pembelaan terdakwa yakni Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadikan.

Korban, Adipurna Sukarti juga selalu hadir dalam mengikuti proses sidang. Ia turut didampingi kuasa hukumnya yakni Moh Soleh.

"Klien saya percaya penuh dengan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini. Korban berkeyakinan keadilan bisa tercapai dan akan diputuskan oleh Hakim," ujar Soleh kepada Warta Kota, Rabu (28/2/2018).

Vonis terhadap terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat lagi. Soleh berharap agar proses sidang juga bisa berjalan lancar dan kondusif menjelang vonis nanti.

"Seandainya vonis itu tidak memenuhi unsur keadilan, kami akan mengambil upaya Hakim berupa banding," ucapnya.

Menurutnya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa sudah hal biasa dalam dunia persidangan. "Itu sudah lumrah, siapa pun terdakwa apa kah itu faktanya terbukti, mereka tetap akan menyatakan dirinya tidak bersalah," kata Soleh.

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, perkara itu bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen.

Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan, Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. (dik)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved