Pemilu 2019

KPU Larang Parpol Beriklan di TV, Perindo: Ini Seperti Macan dan Kucing Diadu Berlari

Padahal, dia melihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur aktivitas parpol dalam masa sebelum kampanye.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kanan) menunjukkan berkas saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). 

Baca: Sering Meluap Saat Hujan, Kali Sunter Dipasangi Tanggul Bronjong

Gugus tugas menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang.

Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye diiklankan oleh calon.

Meskipun iklan dilakukan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.

Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu.

Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.

Baca: Politikus PPP: Kalau Rakyat Menghendaki Jokowi Dua periode, Dihalangi pun akan Tetap Terpilih

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sector dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK).

Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.

Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum.

Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan.

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah, namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab, kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved