HKTI Minta Pemerintah Ubah Inpres No 5/2015 agar Petani Sejahtera
Adanya jaminan harga di atas BPP juga akan membuat petani jadi lebih bergairah dengan profesinya sebagai petani.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Para petani di sejumlah sentra produksi padi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang saat ini sedang melakukan panen raya.
Mereka mengeluhkan jatuhnya harga gabah dan absennya peran Bulog dalam menolong petani.
Ketua Umum DPN HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Fadli Zon, yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI, mendesak pemerintah agar segera meminta Bulog untuk proaktif menyerap gabah petani.
“Ini saatnya, pemerintah berpihak pada petani," kata dia di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Karena itu, kata dia, Bulog harus difungsikan sebagai lembaga penolong petani melalui kegiatan operasi pasar pembelian gabah petani pada tingkat harga keekonomian yang berlaku.
"Jangan biarkan harga gabah jatuh sehingga petani jadi kehilangan insentif dari pekerjaan yang ditekuninya,” katanya.
Supaya itu bisa dilakukan, maka Inpres No. 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah harus segera diganti.
"Pemerintah harus segera mengganti konsep HPP (Harga Pembelian Pemerintah) menjadi kebijakan harga dasar (floor price). Sejauh ini kebijakan HPP telah membuat Bulog jadi tak memiliki keleluasaan untuk membeli gabah petani pada harga keekonomian yang berlaku," kata dia.
Fadli Zon menyatakan, coba bayangkan, harga beras sudah melambung ke Rp11 ribu hingga Rp 12.000/kg, tapi HPP gabah kering panen yang ditetapkan pemerintah masih ada di level Rp 3.750/kg.
"Sudah tiga tahun angka itu tak pernah direvisi. Sebagai pembanding, di beberapa tempat saat ini harga gabah kering panen (GKP) di pasar sudah mencapai Rp 5.500/kg," kata dia.
Menurut data IRRI, yang dipegangnya, pada 2016 ongkos yang dikeluarkan petani untuk menghasilkan satu kilogram gabah adalah sebesar Rp 4.079.
"Jadi, HPP adalah kebijakan yang membunuh petani secara diam-diam, karena harga jual ditetapkan di bawah BPP (Biaya Pokok Produksi)," katanya.
Dengan kebijakan HPP, Bulog jadi tak bisa menyerap harga gabah petani jika harganya lebih dari Rp3.750/kg.
Sebab, kata Fadli Zon, bila Bulog memaksa untuk membeli gabah petani di atas HPP, maka Bulog bisa dianggap melanggar hukum atau dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
"Konsep HPP terbukti tidak mendukung upaya mensejahterakan petani!" katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/unjuk-rasa-petani-kendeng_20170904_193807.jpg)