Wartawan Cantik Lapor Polisi Usai Dibully di Medsos
Wartawan berparas cantik yakni Maya Aulia Aprilianti (23) melaporkan netizen ke Mapolrestro Tangerang, Sabtu (24/2/2018) malam.
"Sebelumnya saya pernah berusaha bertemu, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Maya.
Baca: Setiap Tiga Jam Tubuh Novel Baswedan Dipasangi Obat
Sejumlah barang bukti kini sudah dikantongi polisi. Atas perbuatannya tersebut kedua netizen yang dilaporkan ini terancam Pasal 27 Ayat 3 Undang - undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ke-2 netizen terancamn hukumannya 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp. 750 juta.
"Semoga masalah ini bisa cepat selesai," paparnya.(ANDIKA PANDUWINATA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wartwan-lapor-polisi_20180225_173302.jpg)