Rabu, 22 April 2026

Wartawan Cantik Lapor Polisi Usai Dibully di Medsos

Wartawan berparas cantik yakni Maya Aulia Aprilianti (23) melaporkan netizen ke Mapolrestro Tangerang, Sabtu (24/2/2018) malam.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Wartawan Cantik di Tangerang Laporkan Netizen ke Polisi 

"Sebelumnya saya pernah berusaha bertemu, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Maya.

Baca: Setiap Tiga Jam Tubuh Novel Baswedan Dipasangi Obat

Sejumlah barang bukti kini sudah dikantongi polisi. Atas perbuatannya tersebut kedua netizen yang dilaporkan ini terancam Pasal 27 Ayat 3 Undang - undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ke-2 netizen terancamn hukumannya 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp. 750 juta.

"Semoga masalah ini bisa cepat selesai," paparnya.(ANDIKA PANDUWINATA)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved