RTH Movement Layangkan Somasi ke Wali Kota Depok, Ini Alasannya
Wali Kota Depok dinilai tidak serius memenuhi ketentuan undang-undang, karena dalam waktu 10 tahun ke belakang justru memarginalkan RTH.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Berupaya
Sebelumnya Wali Kota Depok M Idris mengaku sudah mengetahui akan adanya rencana sejumlah aktivis lingkungan hidup, yang akan menggugat dirinya terkait belum terpenuhinya 30 persen RTH di Depok.
"Gugat menggugat kepada kami seperti ini adalah hal biasa di negara demokrasi. Jika memang itu tempat untuk penyampaian aspirasinya, silahkan saja, kami tidak bisa menghalangi," kata Idris.
Yang pasti kata Idris selama ini pihaknya masih terus berupaya memenuhi ketersediaan RTH hingga 30 persen dari total wilayah sesuai yang diamanatkan UU.
"Jadi tidak tepat juga kalau kita dikatakan tidak berupaya. Karenanya apa pun aspirasi yang akan disampaikan, kami harap rasional. Sampaikan ke kita dulu, apa permasalahan dan aspirasinya. Jika dikatakan ketidakadilan dalam penyediaan RTH, maka saya bilang lihat dari sisi apanya," kata Idris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180221-rth-movement_20180221_195845.jpg)