RTH Movement Layangkan Somasi ke Wali Kota Depok, Ini Alasannya
Wali Kota Depok dinilai tidak serius memenuhi ketentuan undang-undang, karena dalam waktu 10 tahun ke belakang justru memarginalkan RTH.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
WARTA KOTA, DEPOK --- Empat orang penggiat lingkungan yang menamakan diri Ruang Terbuka Hijau (RTH) Movement memberikan surat somasi kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad, Rabu (21/2/2018).
Somasi dilakukan karena Idris dianggap gagal dan kurang peduli atas pemenuhan RTH di Depok.
Surat somasi diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Depok, Herman Hidayat, mewakili Wali Kota Depok M Idris.
Koordinator RTH Movement, Alfred Sitorus, mengatakan, sesuai peraturan dan perundangan pihaknya memberikan waktu 2 X 7 hari atau dua minggu bagi Wali Kota Depok untuk mengklarifikasi atau memberi tanggapan atas somasi yang dilakukan pihaknya.
"Apabila selama 2 X 7 hari itu, somasi kami tidak diindahkan atau ditanggapi serta, atau apabila tanggapan tidak menjawab poin-poin tuntutan kami dalam surat somasi, maka kami akan melakukan gugatan hukum," kata Alfred, Rabu (21/2/2018).
Gugatan hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah citizen law suit dimana gugatan dilakukan kepada Pemerintah Kota Depok karena dianggap telah lalai memenuhi hak-hak warganya yakni menyediakan RTH.
Ia mengatakan somasi dilayangkan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris karena dinilai selama ini tak peduli pada pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Depok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang.
Di mana dalam UU tersebut, Depok wajib menyediakan 30 persen dari total wilayahnya menjadi ruang terbuka hijau atau RTH. Namun sampai kini Depok hanya memiliki 16,33 persen saja RTK atau hanya sekitar 3.271 Ha saja.
"Kami menilai bahwa sikap dan kebijakan Wali Kota Depok selama ini, cenderung memarginalkan atau meminggirkan ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH di Depok. Padahal ketersediaan RTH seperti yang diamanatkan UU, wajib dipenuhi suatu wilayah kota," kata Alfred, Rabu (21/2/2018).
Belum lagi kata dia RTH memiliki sejumlah fungsi. Mulai dari sebagai paru-paru kota, juga sebagai wahana ruang publik atau public space bagi warga kota dalam rangka bersosialisasi, refreshing,
berolah raga, atau bahkan berkesenian, dan lainnya.
Alfred menilai Wali Kota Depok tidak serius memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Karena dalam waktu 10 tahun ke belakang, pemerintah malah memarginalkan RTH.
Selain itu kata Alfred Pemerintah Kota Depok selama ini dinilai tertutup terhadap informasi RTH di Kota Depok.
"Ini bisa dibuktikan dengan sulitnya mengakses informasi yang berkaitan program pemerintah kota,” kata Alfred.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok kata Alfred kerap menebang dan membabat daerah milik jalan (damija) dan hutan bambu di bantaran sungai di Depok. "Hal ini malah semakin mempersempit RTH dan menurunkan daya dukung kota," katanya.
Kondisi itu katanya dapat dilihat di Jalan Margonda, dimana hanya sebagian kecil trotoar yang dapat digunakan oleh pejalan kaki, dan sebagian kecil ruang terbuka hijau disana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180221-rth-movement_20180221_195845.jpg)