Senin, 27 April 2026

Sengketa Lahan

Sentul City Pagari Lokasi Belajar Internasional

Lahan yang dipagari memiliki luas 64 hektar dengan luas pelatihan peternakannya 30 hektar.

Istimewa
SUPERBLOK di Central Business Distric (CBD) Sentul City, Kabupaten Bogor. 

Baca: Ini Gubernur Jakarta Paling Banyak Dihadiahi Juara Oleh Persija, Bukan Ali Sadikin

Beginilah bunyi surat bantahan dari Sentul City yang dibuat dalam beberapa poin :

1. Setelah melakukan somasi 1, 2, dan 3 terhadap Sdr ANDRI yang diinformasikan sebelumnya sebagai nama yang bertanggungjawab atas penggunaan lahan tanpa ijin, maka PT Sentul City,Tbk akhirnya melakukan pemortalan terhadap semua area hak miliknya yang sah diBlok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana semua area tersebut sudah bersertifikat HGB dan merupakan milik sah PT Sentul City Tbk sejak 1994. Area tersebut berada di desa Bojong Koneng, peralihan dari HGU Perkebunan Nusantara, PTPN XI.

Sebagian tanah tersebut digunakan oleh Andri dengan tanpa ijin dari pemilik, dalam hal ini PT.SentulCity Tbk, untuk usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi.

2. Dalam upayanya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut, Sdr Andri menggunakan metode melibatkan warga setempat sebagai pekerja dan penggarap.

Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitan PT Sentul City Tbk untuk mengambil haknya kembali sebagaimana dalam SHGB no.2372 dan kemudian baru baru ini diketahui merambah lagi pada sebagian area SHGB no.2374 dan SHGB. no.2383 desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang.

Ada kesan Sdr Andri membentur-benturkan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan PT SentulCity Tbk sebagai pemilik sah lahan tersebut.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT Sentul City Tbk melalui Lawyer Divisi Land, telah mengirimkan surat somasi/teguran atas penguasaan tanah tanpa Ijin tersebut kepada Sdr ANDRI sebanyak tiga kali.

Pertama, somasi diberikan pada tanggal 20 November 2017 dengan nomor surat 047/SC-LND/XI/2017. Somasi kedua diberikan pada tanggal 30 November 2017 dengan nomor 050/SC-LND/XI/2017. Somasi ketiga diberikan pada 11 Desember 2017 dengan nomor surat 051/SC-LND/XII/2017. Bahkan PT Sentul City Tbk juga mengundang Sdr ANDRI untuk menyelesaikan penyerahan atas penguasaan tanah tersebut secara baik-baik di Gedung Graha Utama (BJA) Jl MH Thamrin, Sentul City, Bogor 16810.

4. Namun somasi dan ajakan musyawarah dari PT Sentul City Tbk tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Sdr ANDRI. Bahkan ada indikasi Sdr ANDRI berusaha melibatkan Pihak lain untuk men-suport langkahnya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut. Diduga pihak lain yang mendukung langkah Sdr ANDRI menguasai lahan milik PT.Sentul City Tbk tersebut, tidak memiliki informasi yang valid mengenai legalitas kepemilikan tanah tersebut.

5. Karena jalan musyawarah dan jalan damai yang ditempuh PT Sentul City.Tbk tidak mendapat tanggapan positif, bahkan cenderung tidak diindahkan, maka per hari Senin, 12 Februari 2018, maka Lawyer Div.Land PT.Sentulcity Tbk, bersama pihak security dan petugas lapangan PT Sentul City Tbk melakukan penjagaan di area lahan yang dikuasai tanpa Ijin oleh Sdr ANDRI tersebut.
Untuk melaksanakan pengamanan dalam pengambil alihan tanah miliknya tersebut, PT Sentul City membangun pintu penjagaan baru yang dilengkapi dengan portal buka-tutup.

6. PT Sentul City Tbk menghimbau kepada Sdr ANDRI untuk segera menyerahkan tanah yang selama ini dikuasainya, secara baik-baik kepada
pemiliknya, yakni PT Sentul City Tbk.(Dwi Rizki)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved