Kecelakaan tanjakan emen
Daftar Calon Tersangka Insiden Tanjakan Emen Makin Panjang
Rem bus sempat rusak dan diakali sebelum kecelakaan terjadi. Daftar calon tersangka jadi panjang
"Perusahaan bisa (jadi tersangka)," tutur Didiek.
Baca: VIDEO: Profil Bupati Subang Imas Aryumningsih Ditangkap KPK
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 315 bisa menjerat PO bus maut itu.
"Pasal 315 bisa mengenakan perusahaan, ancamannya bisa penutupan sementara maupun pidana," ujar Didiek.
Di berita sebelumnya, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, pemeriksaan perwakilan manajemen PO bus maut sendiri dilakukan Selasa (13/2/2018) siang kemarin sekitar pukul 12.00 di Mapolres Subang.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, mengatakan, saat diperiksa, perwakilan manajemen PO bus maut itu masih berstatus saksi.
"Sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kita periksa bagaimana manajemen operasionalnya, artinya soal mobil bus itu, sistem kerja sopir, maintenance, dan lainnya," jelas Prahoro.
Seperti diketahui Bis pariwisata (Premium Class) Nopol F 7959 AA ini berangkat dari Ciputat, Jakarta melewati Tol Cipularang dan mampir makan di daerah Tangkuban Perahu Lembang kemudian turun ke Ciater.
Namun di perjalanan, bus mengalami kecelakaan dan sempat menabrak pengemudi kendaraan roda dua dan terguling di jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00.
Akibat kecelakaan itu, bus yang membawa 52 orang tersebut menewaskan 27 orang, 22 luka berat, dan 7 orang mengalami luka ringan.(Agie Permadi/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180210-kecelakaan-subang-002_20180210_205322.jpg)