Kecelakaan tanjakan emen
Daftar Calon Tersangka Insiden Tanjakan Emen Makin Panjang
Rem bus sempat rusak dan diakali sebelum kecelakaan terjadi. Daftar calon tersangka jadi panjang
BANDUNG, WARTA KOTA -- Daftar calon tersangka Kecelakaan bus yang menewaskan 27 penumpang di Jalan Tanjakan Ciater, Subang, pada Sabtu (10/2/2018) bakal bertambah panjang.
Hal itu setelah ditemukan fakta penyebabnya adalah tak berfungsinya sistem pengereman bus.
Kondisi itu diduga karena kelalaian sopir, Amirudin dan pengelola PO bus.
Penyidik Polres Subang sudah menetapkan sopir sebagai tersangka, tapi daftar calon tersangka terus bertambah.
Baca: Nenek Dewo Menangis Terjepit Bus yang Alami Kecelakaan Tragis di Tanjakan Emen
Masih ada kemungkinan ditetapkan tersangka lain karena urusan mengakali rem itu tak atas inisiatif sopir sendiri.
Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri, Kombes Pol Yohanes Didiek Dwi Prihantono mengungkap, dugaan tak berfungsinya sistem pengereman setelah diketahui terjadi kebocoran rem yang sempat dialami bus pariwisata itu sebelum terjadinya kecelakaan.
"Dari hasil pemeriksaan kernet, pada saat di salah satu tempat makan ada trouble, ada kendala, dia menghubungi tim teknis dari perusahaan. Petunjuknya seperti itu, (mengakali) dari dua selang (rem) dipotong dan ditutup baut. Nah secara teknis itu ini tidak boleh, tapi biar jelas nanti teknisnya tim labfor yang menjelaskan," ungkap Didiek di Dinas Perhubungan Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018).
Baca: 18 Jenazah Korban Tanjakan Emen Dikuburkan Massal di Dua Lubang
Menurut Didiek, usulan pemotongan kabel itu sendiri diduga dari kepala bengkelnya. "Penjelasan dari sopir dan kernet (usulan) dari kepala bengkelnya," kata Didiek.
Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa beberapa saksi korban dan kernet, termasuk sopir bus maut tersebut.
Tak hanya itu, panggilan dan pemeriksaan perwakilan manajemen perusahaan otobus (PO) bus maut itu pun telah dilakukan.
"Sudah diperiksa, sudah ke perusahaan, kepala teknisnya, kepala bengkel," kata Didiek.
Seperti diketahui, pemeriksaan perwakilan manajemen PO masih berstatus saksi.
Namun tak menutup kemungkinan jika ada sesuatu yang mengindikasikan keterlibatan perusahaan, maka akan ada penetapan tersangka lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180210-kecelakaan-subang-002_20180210_205322.jpg)