Semua Fraksi di DPRD DKI Sepakat Bentuk Pansus Mikrosel, Ini Penyebabnya
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) mikrosel.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu menjelaskan, seharusnya sewa aset tiang mikrosel itu bisa menjadi sumber lain pendapatan daerah.
Berdasarkan data sementara, ada 7.000an tiang mikrosel yang tidak pernah membayar sewa lahan ke Pemprov DKI Jakarta.
Taufik menyatakan, hal itu tidak patut karena menara digunakan untuk kepentingan komersil.
Seharusnya perusahaan tidak boleh menggunakan lahan Pemprov secara cuma-cuma.
"Potensi PAD tinggi loh itu, enak saja, kan itu lahannya DKI," kata Taufik.
Taufik juga kesal dengan Pemprov DKI karena cenderung memberikan aturan yang lebih memberi keuntungan kepada perusahaan ketimbang menguntungkan Pemprov DKI.
"Ada 2 aturan yang bisa dipakai, ada Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014. Pergub 195/2010 lebih menguntungkan pengusaha dam Pergub 14/2014 menguntungkan Pemprov DKI. Nah Pemprov DKI malah pakai Pergub 195/2010. Ini kan nggak bener. Ini juga bakal kita kejar di Pansus Mikrosel nanti. Maksudnya apa Pemprov pakai pergub yang lebih menguntungkan pengusaha," ucap Taufi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengaku pembentukan Pansus Tiang Microsel sudah terbentuk karena fraksi terbesar di dewan Kebon Sirih sudah sepakat dan akan segera mengirimkan nama-nama perwakilan PDIP ke pimpinan dewan.
Menurut dia, semua fraksi sudah sepakat membentuk Pansus Tiang Microsel untuk menyelidik proses pemanfaatan ting-tiang yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI, tanpa membayar.
’’Semua sudah sepakat. Tinggal jalan aja,’’ jelas Gembong.
Bahkan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI menegaskan, pembentukan pansus tidak ada aral merintang.
Artinya, kerja kedepan diperkirakan bakal mudah karena semua fraksi memiliki pemikiran yang sama. ’’Rapat selanjutnya, tunggu undangan dari pimpinan dewan,’’ ucap Gembong.
Dia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, kemungkinan Pansus bakal merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut para pembangun tower agar membayar ganti rugi kepada Pemprov DKI.
’’Kami akan kejar terus mereka,’’ ucap Gembong.
Bahkan apabila ketahuan ada tiang-tiang mikrosel yang tetap tak mau membayar sewa lahan usai Pansus, izinnya akan dimatikan dan tiangnya dirobohkan.