Minggu, 19 April 2026

Miris, Nenek Usia 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari Penjara di PN Balige, Sumut

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,"

Tribun Bali
enek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

WARTA KOTA, BOGOR - MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (baca: Oppu) Linda.

Ia janda dari Boigodang Naiborhu.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan. "Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina. Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.

Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.

1) LAHIR 19 TAHUN SEBELUM INDONESIA MERDEKA

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu. Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

Ia sembari mengangguk kenarah hakim. Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompu Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Saulina kelahiran Oktober 1926.

Ia lahir 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.  Di masa senjanya, nenek ini masih aktif bertenun kais khas Batak, di kampungnya.

2) TIDAK FASIH BERBAHASA INDONESIA

Usianya sudah uzur, fisik sudah semakin melemah dan tulang hanya dibalut dagingnya yang tipis berkerut. Dia hanya berharap bebas.

Sebagai nenek yang lahir, jauh hari sebelum Indonesia merdeka, wajar Saulina tidak bergitu fasih berbasa Indonesia. 

Usai vonis, kepada Harian Tribun Medan/online www.tribun-medan.com, Ompu Linda mengaku tidak terlalu mengerti tentang apa yang dimaksudkan hakim kepadanya.

Namun dengan berbahasa Batak, yang diterjemahkan Boy pengacaranya dia menyampaikan agar tidak disidang lagi dengan berbagai pertimbangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved