Tidak Perlu Khawatir, Praktek Mata Elang Legal
Willy Watu, advokat Peradi dari Law Firm Wilvridus Watu, SH and Associates meyakinkan kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan mata elang
"Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, Alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda," isi selebaran.
Namun apabila mengalami kejadian penarikan kendaraan oleh mata elang, sisi surat itu menjelaskan pihak debiturmemiliki haknuntuk meminta surat fidusia asli yang dipegang oleh pihak leasing. Apabila sebaliknya, leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
"Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor. Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat cerdas," akhir selebaran. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180126tidak-perlu-khawatir-praktek-mata-elang-legal_20180126_191058.jpg)