100 Hari Anies Sandi

5 Masalah di 100 Hari Anies-Sandi, Nomor 5 Miris Banget

Anies-Sandi memimpin Jakarta 100 hari persis hari ini. Beberapa janji kampanye yang jadi program berbuah masalah.

istimewa
Anies-Sandi 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemui beberapa kesulitan menjalankan program ini.

Sesuai konsep Anies-Sandi, KJP plus diarahkan bisa menjangkau warga Jakarta putus sekolah di usia pelajar dan mahasiswa.

Hal ini berbeda dengan KJP biasa yang hanya menyasar pelajar yang terdaftar di sekolah dan perguruan tinggi.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, mengatakan, masalah utama pihaknya adalah mendata warga Jakarta putus sekolah berusia pelajar.

"Nah itu kami tidak punya datanya. Makanya sekarang sedang dicari caranya," kata Bowo kepada Wartakotalive.com di Balaikota DKI, Selasa (23/1/2018).

Bowo mengatakan pihaknya kini terus duduk bersama gubernur dan wakil gubernur untuk mencari jalan keluar soal data tersebut.

"Pokoknya sekarang sedang kami bicarakan terus," kata Bowo.

4. Permohonan Pencabutan HGB Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan 2 langkah yang dinilai berbenturan dengan aturan terkait penghentian pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Langkah pertama yang dianggap berbenturan dengan aturan adalah penarikan 2 Raperda terkait reklamasi pulau dari pembahasan di DPRD DKI.

Sementara langkah kedua yang jadi gaduh adalah permohonan ke BPN untuk mencabut sertifikat HGB pulau D dan menunda pemberian sertifikay HGB pulau C dan G.

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Ongen Sangadji menganggap penarikan Raperda dari pembahasan di dewan oleh Anies menyalahi aturan karena tak melalui rapat paripurna.

Sedangkan permohonan ke BPN untuk mencabut sertifikat pulau D tak sesuai aturan karena tak lewat prosedur semestinya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggugat mereka ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved