Bekasi Putus Kerjasama dengan Swasta karena Target PAD Tidak Tercapai
Pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak kerjasama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Adapun tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp 1.000 per jam. Namun, besaran tarif akan segera berubah menyusul perubahan payung hukum soal tarif parkir yang akan segera disahkan.
"Tarifnya akan berubah sebab Perdanya sedang direvisi, sementara ini pakai ini dulu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Harun Al Rasyid menambahkan, masyarakat Kota Bekasi belum siap dengan implementasi sistem parkir meter. Padahal, kata dia, sistem parkir ini sudah diterapkan oleh negara maju di dunia.
"Secara sisiologis masyarakat di Kota Bekasi belum siap dengan sistem itu (parkir meter). Masyarakat enggan ke mesin parkir untuk melakukan transaksi parkir," kata Harun.
Menurut dia, DTKB dengan pemerintah daerah sedang mempersiapkan materi rekomendasi atas evaluasi penerapan parkir meter pada periode 2015-2017.
Diharapkan, triwulan pertama, materi sudah rampung untuk dibahas dengan stakeholder terkait.
Sementara itu Direktur Utama PT Pan Satria, Budi Hartono mengaku tidak mengetahui alasannya dan enggan mengomentari soal pemutusan kontrak kerja itu.
Namun, dia mengklaim tidak pernah memiliki masalah, meski dia masih melayani delapan kota lainnya di Indonesia.
Menurut dia, masyarakat Kota Bekasi memang belum siap dengan adanya layanan parkir yang menggunakan mesin atau kartu.
"Masyarakat lebih suka dilayani langsung ketimbang harus berjalan menuju mesin parkir meter," katanya.
Pasca pemutusan kontrak kerja sama ini, pihaknya langsung menarik 20 mesin yang tersebar di beberapa titik, termasuk alat yang digenggam jukir (handheld).
Budi mengklaim, nilai investasi yang telah digelontorkan selama dua tahun ini mencapai miliaran rupiah. Selain untuk membeli sarana parkir meter, dana sebanyak itu juga untuk menggaji sekitar 200 jukir dengan besaran sesuai upah minimum Kota (UMK), setiap tahunnya.
"Selama uji coba, penghasilan yang diperoleh kita bagi hasil ke daerah. Besarannya 70 persen ke kami dan 30 persen ke daerah," katanya.
Meski kontraknya telah diputus Kota Bekasi, penerapan parkir meter di delapan kota yang dilayaninya justru bertambah. Misalnya di Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Palembang dan Kota Makasar.