Bekasi Putus Kerjasama dengan Swasta karena Target PAD Tidak Tercapai

Pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak kerjasama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi. Seorang pengguna mengambil karcis dari parkir meter. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak kerjasama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga, PT Pan Satria di wilayah setempat.

Soalnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok tidak pernah tercapai sejak dua tahun terakhir.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengatakan, pemutusan sistem parkir ini sudah dilakukan sejak 15 Desember 2017 lalu. Menurut dia, pemutusan sistem ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan perolehan PAD.

Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pencapaian PAD dari retribusi parkir bahu jalan hanya menembus Rp 42.900.000.000.

Namun, nyatanya hingga 29 Desember 2017, pendapatan retribusi parkir hanya tercapai Rp 2.058.904.548 atau sekitar 4,80 persen.

"Penghentian sistem parkir meter juga tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomer 650/kep. 561-Bapenda/XII/2017 tentang penghentian pelaksanaan uji coba penerapan sistem parkir meter," kata Karya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (4/1).

Menurut dia, pemerintah menerapkan sistem parkir meter ini untuk mendongkrak retribusi hingga 30 persen.

Namun, selama dua tahun pelaksanaan, justru target tidak kunjung tercapai. Karena itu, pemerintah kembali mengambil alih pengelolaan parkir.

Dia menjelaskan, ada tiga titik implementasi parkir meter yakni di Jalan Raya Galaxy, Bekasi Selatan; Jalan Veteran, Bekasi Selatan dan Jalan Ir H. Djuanda, Bekasi Timur.

Sistem parkir di titik-titik tersebut saat ini telah dikembalikan pada sistem parkir manual.

"Sistem parkirnya kembali manual. Nanti pengendara dihampiri juru parkir untuk diberi karcis," jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliani mengatakan, penerapan parkir secara manual ini hanya bersifat sementara.

Sebab, pihaknya masih mencari sistem parkir terpadu yang akan digunakan untuk sistem parkir tepi jalan.

"Bukan berarti smart parking yang kita terapkan di smart city berakhir, kita sedang menyiapkan sistem parkir terpadu yang lebih cocok," kata Yayan.

Yayan menjelaskan, dalam sistem parkir manual saat ini tarif yang berlaku mengikuti peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.

Adapun tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp 1.000 per jam. Namun, besaran tarif akan segera berubah menyusul perubahan payung hukum soal tarif parkir yang akan segera disahkan.

"Tarifnya akan berubah sebab Perdanya sedang direvisi, sementara ini pakai ini dulu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Harun Al Rasyid menambahkan, masyarakat Kota Bekasi belum siap dengan implementasi sistem parkir meter. Padahal, kata dia, sistem parkir ini sudah diterapkan oleh negara maju di dunia.

"Secara sisiologis masyarakat di Kota Bekasi belum siap dengan sistem itu (parkir meter). Masyarakat enggan ke mesin parkir untuk melakukan transaksi parkir," kata Harun.

Menurut dia, DTKB dengan pemerintah daerah sedang mempersiapkan materi rekomendasi atas evaluasi penerapan parkir meter pada periode 2015-2017.

Diharapkan, triwulan pertama, materi sudah rampung untuk dibahas dengan stakeholder terkait.

Sementara itu Direktur Utama PT Pan Satria, Budi Hartono mengaku tidak mengetahui alasannya dan enggan mengomentari soal pemutusan kontrak kerja itu.

Namun, dia mengklaim tidak pernah memiliki masalah, meski dia masih melayani delapan kota lainnya di Indonesia.

Menurut dia, masyarakat Kota Bekasi memang belum siap dengan adanya layanan parkir yang menggunakan mesin atau kartu.

"Masyarakat lebih suka dilayani langsung ketimbang harus berjalan menuju mesin parkir meter," katanya.

Pasca pemutusan kontrak kerja sama ini, pihaknya langsung menarik 20 mesin yang tersebar di beberapa titik, termasuk alat yang digenggam jukir (handheld).

Budi mengklaim, nilai investasi yang telah digelontorkan selama dua tahun ini mencapai miliaran rupiah. Selain untuk membeli sarana parkir meter, dana sebanyak itu juga untuk menggaji sekitar 200 jukir dengan besaran sesuai upah minimum Kota (UMK), setiap tahunnya.

"Selama uji coba, penghasilan yang diperoleh kita bagi hasil ke daerah. Besarannya 70 persen ke kami dan 30 persen ke daerah," katanya.

Meski kontraknya telah diputus Kota Bekasi, penerapan parkir meter di delapan kota yang dilayaninya justru bertambah. Misalnya di Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Palembang dan Kota Makasar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved