Korupsi KTP Elektronik
Tuntaskan Sidang Terakhirnya di Pengadilan Tipikor, Hakim Kasus KTP Elektronik: Selesai Sudah
Vonis terhadap Andi Agustinus serta Irman dan Sugiharto telah diketuk olehnya.
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Menjelang magrib, hakim ketua kasus KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, John Halasan Butar Butar, terlihat di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Memakai kemeja kotak-kotak hitam putih, rambutnya yang masih terlihat basah disisir klimis ke belakang.
Membawa satu kantong plastik, hakim John tersenyum kepada wartawan di lobi.
"Kok masih di sini? Sidangnya kan sudah selesai dari tadi," tanya dia seraya tersenyum.
Baca: Blunder Kutip Pernyataan Jokowi, Admin Akun Twitter @setkabgoid Langsung Dicopot
Obrolan ringan dan tawa mulai menghangatkan suasana. Mengambil satu batang rokok dari bungkusnya, bara rokok lalu terlihat menyala. Hakim John mengisap rokoknya dalam-dalam.
Embusan asap mengepul dari mulutnya.
"Selesai sudah," ucapnya disambut tawa wartawan.
Tugasnya mengurus sidang kasus korupsi KTP elektronik sudah dilaksanakan.
Vonis terhadap Andi Agustinus serta Irman dan Sugiharto telah diketuk olehnya.
Baca: Tahu Kesukaan Jokowi, Perdana Menteri Denmark Berikan Album Piringan Hitam Metallica
Hakim John mengaku, tas plastik yang dibawanya berisi buku-buku dari ruang kerjanya.
Pada 28 Desember 2017 mendatang, ia sudah harus berada di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menempati posisi hakim tinggi.
"Besok, Jumat (22/12/2017) hari terakhir saya di sini. Jadi, harus beres-beres. Sabtu saya mau pulang ke Semarang ketemu keluarga dulu," tuturnya.
Selama tiga tahun bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia merasa jarang bisa bertemu keluarga.
Hanya satu bulan sekali setidaknya dia pulang ke Semarang, Jawa Tengah, bertemu istri dan dua anaknya.
Baca: KPK Imbau Jokowi Laporkan Album Piringan Hitam Metallica Pemberian Perdana Menteri Denmark
Dirinya berharap dapat bertemu lebih sering dengan keluarganya ketika sudah menjadi hakim tinggi. Terlebih, kelakar dia, menjadi hakim pengadilan tinggi tidak akan serumit di pengadilan negeri dan tipikor.
"Saya mau siapin balsem saja yang banyak. Jadi hakim tinggi kan enggak terlalu rumit seperti pengadilan negeri. He-he-he," tawa seraknya terdengar.
Dia mengaku sudah enam tahun menjadi hakim tipikor, kasus e-KTP lah yang dinilai menyita perhatian publik.
Pria berusia 57 tahun itu mengatakan, harus ada generasi penerus yang mau dan layak memimpin sidang kasus korupsi.
Baca: Gubernur Kaltara dan Wakilnya yang Sempat Kelahi Akhirnya Berdamai
Beruntung, kata dia, anak lelakinya, lolos menjadi calon hakim. Padahal, John sempat terus bertanya mengenai segala hal yang kemungkinan terjadi.
"Anak saya bilang siap dengan konsekuensinya, ya sudah. Padahal dia sudah bekerja di PLN enam bulan. Ya bersyukur ada penerus," ujarnya seraya tersenyum.
Usai berbicara ringan, Hakim John memesan taksi di depan pengadilan. Dia berharap di kemudian hari dapat bertemu kembali.
"Baik semuanya, saya pamit. Semoga kita bisa bertemu lagi," pamit John meninggalkan pengadilan. (Amriyono Prakoso)