Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah: Saya Mendengar Setya Novanto Sedang Dirayu Agar Mau Jadi Justice Collaborator
Sayangnya, pihak KPK tidak memperkenankan mereka menemui Novanto, dengan alasan hanya keluarga dan kuasa hukum yang dizinkan.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Fahri Hamzah (kiri), Taufik Kurniawan (kanan), dan Agus Hermanto (kedua kanan), berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dalam KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang ditahan, berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya, untuk kepentingan yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
"Sayangnya, tak satu pun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satu nya, digubris oleh KPK. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI," papar Fahri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/setya-novanto-konferensi-pers-soal-statusnya-sebagai-tersangka_20170719_072519.jpg)