Senin, 13 April 2026

Koran Warta Kota

Partai Gerindra akan Lakukan Pembelaan Buat Ahmad Dhani

Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian

Ahmad Dhani 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukannya terhadap salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Terkait kabar itu, Ali Lubis yang ditunjuk Dhani --sapaan Ahmad Dhani Prasetyo-- sebagai pengacaranya, membenarkan kabar tersebut.

“Saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka,” kata Ali ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/11).

Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani penyidik pada 23 November lalu, untuk memberikan keterangan, Kamis (30/11) esok.

Baca: Ahmad Dhani akan Melawan Penista Agama dan Para Pendukungnya

Dhani, sebut Ali, akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lain terhadap Mas Dhani,” ujar Ali.

Dihubungi terpisah, Rushell Ambarita, rekan dekat Dhani, menolak berkomentar saat ditanya penetapan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilaporkan Jack Lapian.

Baca: PT KAI Siapkan 11 Kereta Tambahan Untuk Libur Long Weekend

Ia menyebutkan, Partai Gerindra akan berupaya melakukan pembelaan untuk salah satu kadernya yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, Dhani tidak mempersoalkan jika polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadapnya ke penyidikan.

Apalagi Dhani mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.

“Kan saya sudah biasa jadi tersangka,” kata Dhani saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya seperti dikutip Kompas.com, 6 Oktober lalu.

Baca: Abu Vulkanik Gunung Agung Mengarah ke Banyuwangi

Kalaupun benar ditetapkan sebagai tersangka, ayah lima anak itu tidak akan mengajukan upaya praperadilan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved