Ternyata Begini Kronologi Perjanjian Bisnis Fadlan dengan Rachmawati Versi Pengacara Rachma

Inilah kronologi perjanjian bisnis pembangunan hotel antara Fadlan dan Rachmawati versi pengacara Rachma, Kamaruddin Simanjuntak.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rachmawati Soekarnoputri. 

WARTA KOTA, CIKINI -- Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Kamaruddin Simanjuntak SH, menjelaskan bahwa kerjasama antara Fadlan Muhammad (40) dan kliennya berawal pada Juli 2016 silam.

Dikemukakan bahwa pada awalnya Fadlan menyambangi rumah Rachmawati, yang ditemani Didi Mahardika, dengan membawa sebuah proposal dan penjelasan tentang bisnis dan ajakan investasi atas pembangunan hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.

"Jadi Fadlan datang dengan segala bentuk janji-janji manisnya itu ke ibu Rachmawati," kata Kamaruddin ketika ditemui di Kampus Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Kamaruddin menambahkan, mengingat Fadlan adalah teman Didi Mahardika, Rachmawati pun percaya ajakan bisnis Fadlan dan setuju bergabung dengan PT Penta Berkat.

"Kemudian Ibu Rachmawati mentransfer uang sebesar Rp5 miliar ke Fadlan untuk proses bisnis ini," ucapnya.

Setelah mentransfer uang, Rachmawati menyuruh timnya, Leo, untuk melakukan investigasi ke Malang, Jawa Timur. Tujuannya mencari kebenaran dari direksi PT Penta Berkat.

Setelah investigasi Leo mengungkapkan bahwa apabila bisnis diteruskan, tidak akan bagus ke depannya. Rachmawati mundur dari jabatannya sebagai komisaris utama PT Penta Berkat dan meminta uang investasinya dikembalikan.

"Sekitar Oktober 2016, Rachmawati mengundurkan diri. Dia meminta dan memberikan tenggat waktu untuk Fadlan dan PT Penta Berkat melunasi utangnya. Mereka meminta ke Ibu Rachmawati waktu sampai Januari 2017. Tapi sampai sekarang belum juga dilunasi utangnya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan bahwa presenter sekaligus artis peran Fadlan Muhammad (40) diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.

Dugaan aksi tesebut terkait dengan bisnis membangun sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur.

Disebut-sebut bahwa Fadlan harus membayarkan uang sebesar Rp5 Miliar milik putri Bung Karno, Rachmawati, yang mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai komisaris utama pada PT Penta Berkat. Sebab proses pembangunan hotel itu dianggap bermasalah.

Namun kuasa hukum Fadlan, Razman Arif Nasution, mengemukakan mundurnya Rachmawati dikarenakan ada masalah asmara antara anak Soekarno itu dan Fadlan yang selama ini diketahui sebagai suami Lyra Vyrna.

Razman mengatakan hal itu, berdasarkan penuturan Fadlan, "Karena menurut Fadlan, Ibu Rachmawati mengaku memiliki perasaan terhadap Fadlan," kata Razman ketika di Kantor Otto Hasibuan & Associates Kompleks Duta Merlin, Harmoni, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017) siang.

Bahkan tidak hanya sampai di situ, kata Razman masih dikatakan menurut penuturan Fadlan, Rachmawati ingin menikahi Fadlan dan memberikan banyak fasilitas.

"Fadlan itu dikasih banyak fasilitas, dari rumah, mobil, dan lain-lain jika ingin dinikahi sama Bu Rachmawati. Tapi Fadlan tidak mau karena sudah punya istri dan Ibu Rachmawati juga punya suami," ucapnya.

"Bahkan yang lebih kacau lagi, anaknya Ibu Rachmawati, Didi Mahardika mendukungnya," sambungnya.

Ditemui di tempat terpisah, Rachmawati membantah isi omongan Razman, dan menyatakan sangat geram mendengar pernyataan Razman perihal adanya hubungan asmara itu.

"Kalau dia bilang begitu, itu namanya dia melakukan pencemaran nama baik, mencari sensasi, mencari panggung, dan menghindari permasalahannya," tegas Rachmawati ketika ditemui di Kampus Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat, Senin sore.

Ia menekankan, mengalihkan masalah dengan mencari-cari isu atau gosip merupakan perilaku pengacara dan artis yang tidak baik.

"Bukan bertanggung jawab atas utangnya, malah cari-cari alasan lain dan cari panggung lagi, bahkan sampai buat gosip. Memalukan itu dan tidak gentleman. Saya sangat kecewa," tuturnya.

Rachmawati menyatakan belum ingin terlalu cepat mengambil langkah hukum, dan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya hanya ingin uang saya kembali saja. Buat hal yang di luar masalah ini nanti dari hukum gimana kelanjutannya yah. Lihat nanti. Saya masih beritikad baik selama setahun lebih untuk menunggu penyelesaian," ujar Rachmawati.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved