Putri Jokowi Menikah
Ucapan Ijab Kabul Pernikahan Kahiyang-Bobby Beda dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
Ijab kabul pernikahan Bobby Nasution dengan Kahiyang Ayu berbeda dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, dalam beberapa kasus memang sering terjadi perbedaaan ucapan ijab kabul dalam pernikahan di beberapa daerah.
Karena itu, tahun 2015 Dirjen Pembinaan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tetntang lafaz Ijab kabul.
SE itu dikeluarkan Direktur Jenderal Bimas Islam Prof. Dr. Machasin, MA tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 perihal Lafaz Ijab Qabul.
SE itu kemudian diunggah di website resmi Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau di http://kepri.kemenag.go.id.
Dalam situs itu disebutkan, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Kholif Ihda Rifai menyambut positif SE Dirjen Bimas Islam tersebut karena bisa menyeragamkan berbagai versi lafaz ijab qabul.
“Memang jika kita lihat di lapangan masih terjadi perbedaan penggunaan lafaz ijab dan qabul di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dan tidak jarang pula timbul perselisihan pendapat di dalam masyarakat.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai melalui pesan singkat seperti ditulis dalam website tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya keseragaman teks atau naskah ijab dan qabul versi Bahasa Arab dan Aahasa Indonesia yang diedarkan oleh Kemenag RI tersebut bisa dijadikan pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah atau penghulu dalam memberikan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
“Secepatnya kita instruksikan kepada seluruh Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun untuk menggunakan lafaz ijab dan qabul tersebut dalam pelaksanaan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.” Jawabnya saat ditanya kapan mulai diterapkan penyeragaman lafaz ijab dan qabul tersebut.
Untuk versi Bahasa Indonesia Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:
Lafaz Ijab Oleh Wali:
Wahai Pulan Bin Pulan,
Saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ........................... kepada engkau
dengan maskawin ............................. tunai.
Lafaz Qabul oleh Calon Suami:
Saya terima nikahnya dan kawinnya ........................binti .............................
dengan maskawin ..............................tunai.
Untuk versi Bahasa Arab, Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ijab-kahiyang_20171108_130342.jpg)