Putri Jokowi Menikah
Ucapan Ijab Kabul Pernikahan Kahiyang-Bobby Beda dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
Ijab kabul pernikahan Bobby Nasution dengan Kahiyang Ayu berbeda dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
WARTAKOTA, SOLO-- Pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan Bobby Afif Nasution bin Erwin Nasution (alm) berlangsung Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 08:00 WIB.
Pernikahan keduanya berlangsung di Gedung Graha Saba Buwana, Jalam Letjen Suprapto No. 80 B, Sumber, Banjarsari, Solo.
Jokowi --panggilan Joko Widodo-- langsung yang menikahkan Bobby dengan Kahiyang.
Saksi dalam pernikahan itu adalah Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla dari mempelai wanita dan Menteri Perekonomian Darmin Nasution yang mewakili mempelai pria.
Penghulu atau petugas pencatat pernikahan dalam pernikahan anak kedua Presiden Jokowi itu adalah Basir.
Baca: Empat Fakta Tentang Bobby yang Segera Salami Presiden untuk Ijab Kabul
Baca: Anies Baswedan: Saya Hadir untuk Jadi Saksi
Basir adalah Kepala KUA Banjarsari Kota Surakarta yang membawahi wilayah administrasi Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Setelah diberi penjelasan oleh Basir dan dimohon untuk mengawalinya dengan membaca bismillah, Jokowi langsung menjabat erat tangan Bobby.
Jokowi pun mengucapkan kalimat, " Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution bin insinyur Erwin Nasution almarhum. Saya nikahkan dan saya jodohkan anak kandung perempuan saya Kahiyang Ayu dengan engkau Muhammad Bobby Afif Nasution bin Insinyur Haji Erwin Nasution almarhum dengan mas kawin seperangkat alat salat dan emas seberat 80 gram dibayar tunai."
Begitu Jokowi selesai mengucapkan kalimat itu, Bobby Nasution pun langsung menyambutnya dengan tegas.
"Saya terima nikah dan jodohnya Kahiyang Ayu binti Joko Widodo dengan mas kawin seperangkat alat salat dan emas 80 gram dibayar tunai," ujar Bobby.
Dia mengatakan itu dengan ucapan yang jelas, tegas, dan dalam satu tarikan napas.
Para saksi dan juga hadirin pun langsung mengatakan sah perkawinan putri Solo dan putra Tapanuli tersebut.
Naik kereta kencana
Sebelum proses pernikahan berlangsung, Kahiyang-Bobby menuju ke lokasi ijab kabul itu dengan naik kereta kecana.
Kereta yang ditarik kuda itu bergerak dari dua arah.
Bobby dan rombongan keluarganya bergerak dari tempat menginal mereka di Hotel Alila, Solo.
Kahiyang dan rombongan keluarga bergerak dari kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara, Sumber, Banjarsari.
Mereka kemudian bertemu di Graha Saba Buana.
Ijab Kabul Berbeda
Video ijab kabul Kahiyang-Bobby pun segera beredar di media sosial berbagai akun, termasuk di youtube.
Berbagai komentar pun bermunculan atas video tersebut.
Tetap pada umumnya, para netizen (warganet) mengucapkan selamat atas pernikahan tersebut dan berharap mereka menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah.
Inilah video ijab kabul Kahiyang-Bobby yang diunggah di akun instagram @deltafm.
@deltaFM menulis status: Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, resmi dinikahi Muhammad Bobby Afif Nasution. Ijab-kabul berjalan lancar.
Akad nikah ini berlangsung di Graha Saba Buana, Jalan Letjen Suprapto, Solo. Jokowi, yang bertindak sebagai wali nikah, duduk berhadapan dengan Bobby di tengah ruangan. Kahiyang duduk di sebelah Bobby.
Penghulu menanyakan kepada saksi, Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta tamu hadirin apakah ijab-kabul itu sah. Semua menjawab sah.
Mahar pernikahan adalah seperangkat alat salat dan 80 gram emas. Pernikahan Kahiyang dan Bobby rencananya dicatat oleh Ketua KUA Banjarsari, Basir.
Jokowi maupun Bobby secara jelas menyebut ijab kabul pernikahan itu. Jokowi mengatakan, "saya nikahkan dan jodohkan..." yang kemudian dijawab oleh Bobby "saya terima nikah dan jodohnya..."
Ucapan ijab kabul tersebut agak berbeda dengan ijab kabul yang biasanya disebutkan, yang menggunakan kata nikah dan kawinnya.
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, dalam beberapa kasus memang sering terjadi perbedaaan ucapan ijab kabul dalam pernikahan di beberapa daerah.
Karena itu, tahun 2015 Dirjen Pembinaan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tetntang lafaz Ijab kabul.
SE itu dikeluarkan Direktur Jenderal Bimas Islam Prof. Dr. Machasin, MA tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 perihal Lafaz Ijab Qabul.
SE itu kemudian diunggah di website resmi Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau di http://kepri.kemenag.go.id.
Dalam situs itu disebutkan, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Kholif Ihda Rifai menyambut positif SE Dirjen Bimas Islam tersebut karena bisa menyeragamkan berbagai versi lafaz ijab qabul.
“Memang jika kita lihat di lapangan masih terjadi perbedaan penggunaan lafaz ijab dan qabul di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dan tidak jarang pula timbul perselisihan pendapat di dalam masyarakat.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai melalui pesan singkat seperti ditulis dalam website tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya keseragaman teks atau naskah ijab dan qabul versi Bahasa Arab dan Aahasa Indonesia yang diedarkan oleh Kemenag RI tersebut bisa dijadikan pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah atau penghulu dalam memberikan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
“Secepatnya kita instruksikan kepada seluruh Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun untuk menggunakan lafaz ijab dan qabul tersebut dalam pelaksanaan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.” Jawabnya saat ditanya kapan mulai diterapkan penyeragaman lafaz ijab dan qabul tersebut.
Untuk versi Bahasa Indonesia Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:
Lafaz Ijab Oleh Wali:
Wahai Pulan Bin Pulan,
Saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ........................... kepada engkau
dengan maskawin ............................. tunai.
Lafaz Qabul oleh Calon Suami:
Saya terima nikahnya dan kawinnya ........................binti .............................
dengan maskawin ..............................tunai.
Untuk versi Bahasa Arab, Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ijab-kahiyang_20171108_130342.jpg)