Polisi Mulai Sidik Dua Pimpinan KPK Terkait Kasus Setya Novanto
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Saut dan Agus diduga melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421.
Fredrich mengapresiasi kinerja Polri atas dikeluarkannya surat tersebut.
"Mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan, yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Fredrich berharap Polri tidak memerlukan waktu lama untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Ia meyakini penyidik memiliki bukti otentik untuk membuktikan perkara tersebut.
Namun, Frederich enggan menjelaskan lebih jauh soal esensi laporan yang dibuat anak buahnya, Sandi.
Yang jelas, dikeluarkannya surat pencegahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Detailnya bukan wewenang saya, itu wewenang penyidik. Soal materi saya tidak bisa singgung karena saya juga tidak tahu bukti apa yang didapatkan penyidik," kata Fredrich.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpk_20170922_155701.jpg)