Polisi Mulai Sidik Dua Pimpinan KPK Terkait Kasus Setya Novanto
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Polisi melakukan penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.
Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP atas laporan Sandi Kurniawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut.
"Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.
Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
Setyo mengatakan, atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara.
Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.
"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan tingkatnya menjadi penyidikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
SPDP tersebut juga telah diterima pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam SPDP yang dia tunjukkan tertulis bahwa penyidikan dimulai pada Selasa (7/11/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpk_20170922_155701.jpg)