MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan Remisi bagi Napi Korupsi
Tim Advokasi ini mendesak MK menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi bagi napi korupsi.
"Ketentuan dalam standar inilah yang kemudian diadopsi dalam Pasal 12 ayat (1) UU 12/1995," ujar Erasmus.
Keenam, Mahkamah Konstitusi menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam beberapa putusannya, MK menyebutkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam menanggulanginya.
Menurut ketiga lembaga itu, tidak didapatkannya hak remisi pemohon bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan konsekuensi dari syarat-syarat yang diatur dalam PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi bagi napi kasus korupsi.
"Dalam hal ini PP 99/2012 tidak menghilangkan hak tersebut melainkan hanya memperketat pemberian hak tersebut. Pengetatan itu merupakan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dan bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Erasmus Napitupulu. (wip)