Pengunjuk Rasa Tuntut Kejelasan Aset Nasabah Korban KSP Pandawa
Pihaknya menuntut Kejari Depok memberikan kejelasan jumlah aset para nasabah yang disita polisi dan diserahkan ke Kejari Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
"Maka kami akan membuat laporan terhadapa para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Institusi terkait lainnya dan tanpa terkecuali Presiden serta DPR-RI," tambah Denny.
Mengingat ujar Denny, kasus KSP Pandawa tidak jauh berbeda dengan kasus umroh First Travel.
"Sementara dalam kasus First Travel penyidik polri mengenakan para tersangka dengan UU TPPU sementara untuk para tersangka dan terdakwa KSP Pandawa tidak dikenai UU TPPU," katanya.
Menurutnya jika perkara KSP Pandawa berjalan tidak professional dan proporsional, maka pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk berdemo di depan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Istana Presiden.
"Agar hak-hak para korban KSP Pandawa dapat dikembalikan sedia kala," kata dia.