Mantan Petinggi Allianz Tak Kooperatif, Polisi Koordinasi dengan Interpol
Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan interpol terkait pemeriksaan mantan Direktur PT Asuransi Alianz Life Indonesia.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Sehingga, lanjutnya, permintaan rekam medis lengkap yaiti buku lengkap dokter yang berisi catatan harian selama perawatan yang sangat tebal ini, adalah syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah.
Sehingga klaim nasabah tidak mungkin dapat dibayarkan.
"Syarata yang diajukan oleh Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus," katanya.
Karena, ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap, Allianz akan menyalahkan pihak RS.
Karena tidak memberikan syarat yang diminta, sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim.
Sehinga melanggar hukum dan memperlihatkan tidak adanya itikad baik dari Allianz terhadap nasabahnya.
Batas waktu
Ironisnya, lanjut Alvin, modus ini sudah dilakukan oleh Allianz selama beberapa tahun terakhir dan memakan banyak korban dari masyarakat.
"Parahnya lagi Allianz memberikan batas waktu dua minggu sejak surat dibuat Allianz. Atau hanya tiga hari sejak surat diterima nasabah untuk memberikan dokumen rekam medis lengkap," katanya.
Alvin pun menambahkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, Allianz juga berbulan-bulan berusaha meminta catatan medis lengkap.
Namun tidak dapat diberikan oleh pihak rumah sakit karena memang permintaan tersebut melanggar hukum.
"Proses pidana perlindungan konsumen diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum nakal perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan!" tegasnya.