Mantan Petinggi Allianz Tak Kooperatif, Polisi Koordinasi dengan Interpol

Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan interpol terkait pemeriksaan mantan Direktur PT Asuransi Alianz Life Indonesia.

Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), akan berkoordinasi dengan interpol terkait pemeriksaan mantan Direktur PT Asuransi Alianz Life Indonesia Joachim Wessling.

Di mana telah menjadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.

"Karena tersangka tidak kooperatif. Kami koordinasi dengan interpol. Jika kemungkinan pelaku berada di luar negeri," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

Pasalnya, sudah beberapa kali pihak kepolisian telah memanggil Joachin untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, kerap mangkir ketika hendak dilakukan pemeriksaan tersebut.

"Saat ini penyidikan terus berjalan. Tersangka lainnya, Yuliana juga kami periksa," kata Argo.

Kuasa Hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim mengatakan, bahwa pelaporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi.

Yaitu Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

"Kasus bermula ketika klaim yang diajukan oleh klien kami ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap," kata Alvin.

Yaitu, lanjutnya, sesuai ketentuan, polis sudah diterima Allianz. Tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta tambahan 'surat klarifkasi Allianz'.

"Yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap RS, bukan resume medis yang dilegalisir," jelasnya.

Namun, permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini, menurut Alvin melanggar hukum.

Karena syarat 'surat klarifikasi' tidak tertera di ketentuan buku polis. Yang artinya melanggar pasal 8f UU no 8 tahun 1999. Apalagi syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum.

"Yaitu melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Karena hak pasien hanyalah resume medis dimana ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman," katanya.

Sehingga, lanjutnya, permintaan rekam medis lengkap yaiti buku lengkap dokter yang berisi catatan harian selama perawatan yang sangat tebal ini, adalah syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah.

Sehingga klaim nasabah tidak mungkin dapat dibayarkan.

"Syarata yang diajukan oleh Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus," katanya.

Karena, ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap, Allianz akan menyalahkan pihak RS.

Karena tidak memberikan syarat yang diminta, sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim.

Sehinga melanggar hukum dan memperlihatkan tidak adanya itikad baik dari Allianz terhadap nasabahnya.

 Batas waktu

Ironisnya, lanjut Alvin, modus ini sudah dilakukan oleh Allianz selama beberapa tahun terakhir dan memakan banyak korban dari masyarakat.

"Parahnya lagi Allianz memberikan batas waktu dua minggu sejak surat dibuat Allianz. Atau hanya tiga hari sejak surat diterima nasabah untuk memberikan dokumen rekam medis lengkap," katanya.

Alvin pun menambahkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, Allianz juga berbulan-bulan berusaha meminta catatan medis lengkap.

Namun tidak dapat diberikan oleh pihak rumah sakit karena memang permintaan tersebut melanggar hukum.

"Proses pidana perlindungan konsumen diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum nakal perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan!" tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved